Cara wzy.ai mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data yang kami proses diklasifikasikan sebagai Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik (untuk dokumen yang mengandung NPWP / NIK / informasi keuangan personal). Kami memperlakukan keduanya dengan standar tertinggi.
Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 16 UU PDP, Anda berhak:
Pengendali: PT Cara Wzy Indonesia (Anda menugaskan kami sebagai pengendali untuk data yang Anda upload).
Pemroses: Cloudflare, OpenAI, Anthropic, DeepSeek (sebagai sub-processor untuk infrastructure & inference).
Jika terjadi pelanggaran data yang berdampak signifikan, kami akan memberitahu (a) subjek data dan (b) Otoritas Pelindungan Data Pribadi dalam 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
Data Protection Officer: dpo@wzy.ai
Komplain dapat diajukan ke Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Kementerian Kominfo).