Home UU PDP

UU PDP 2022 Compliance

Cara wzy.ai mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Klasifikasi data

Data yang kami proses diklasifikasikan sebagai Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik (untuk dokumen yang mengandung NPWP / NIK / informasi keuangan personal). Kami memperlakukan keduanya dengan standar tertinggi.

Dasar hukum pemrosesan

  • Pasal 20 ayat (1) huruf a — persetujuan yang sah dari subjek data
  • Pasal 20 ayat (1) huruf b — pemenuhan kontrak (layanan ekstraksi yang Anda minta)
  • Pasal 20 ayat (1) huruf c — kepatuhan kewajiban hukum (audit, pajak)

Hak subjek data

Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 16 UU PDP, Anda berhak:

  • Mendapat informasi tentang pemrosesan data
  • Mengakses dan mendapat salinan data
  • Memperbarui atau memperbaiki data
  • Mengakhiri pemrosesan / menghapus data
  • Menarik kembali persetujuan
  • Mengajukan keberatan
  • Menggugat / dapat ganti rugi

Pengendali & Pemroses Data

Pengendali: PT Cara Wzy Indonesia (Anda menugaskan kami sebagai pengendali untuk data yang Anda upload).

Pemroses: Cloudflare, OpenAI, Anthropic, DeepSeek (sebagai sub-processor untuk infrastructure & inference).

Pelanggaran data

Jika terjadi pelanggaran data yang berdampak signifikan, kami akan memberitahu (a) subjek data dan (b) Otoritas Pelindungan Data Pribadi dalam 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.

Kontak DPO

Data Protection Officer: dpo@wzy.ai

Komplain dapat diajukan ke Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Kementerian Kominfo).